Katakanlah:
"Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah
ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada
Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal".
Katakanlah:
"tidak ada yang kamu tunggu-tunggu bagi kami, kecuali salah satu dari
dua kebaikan. Dan Kami menunggu-nunggu bagi kamu bahwa Allah akan
menimpakan kepadamu azab (yang besar) dari sisi-Nya. Sebab itu
tunggulah, sesungguhnya kami menunggu-nunggu bersamamu".
Katakanlah:
"Nafkahkanlah hartamu, baik dengan sukarela ataupun dengan terpaksa,
namun nafkah itu sekali-kali tidak akan diterima dari kamu.
Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang fasik.
Dan
tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka
nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan
Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan
malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan
rasa enggan.
Maka
janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu.
Sesungguhnya Allah menghendaki dengan (memberi) harta benda dan
anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak
akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir.
Dan
mereka (orang-orang munafik) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa
sesungguhnya mereka termasuk golonganmu; padahal mereka bukanlah dari
golonganmu, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang sangat takut
(kepadamu).
Jikalau
mereka memperoleh tempat perlindunganmu atau gua-gua atau
lobang-lobang (dalam tanah) niscaya mereka pergi kepadanya dengan
secepat-cepatnya.
Dan
di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat;
jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan
jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta
mereka menjadi marah.
Jikalau
mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan
Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata: "Cukuplah Allah bagi kami, Allah
akan memberikan sebagian dari karunia-Nya dan demikian (pula)
Rasul-Nya, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada
Allah," (tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka).
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Komentar
Posting Komentar
Laporkan kepada kami bila ada kesalahan penulisan teks melalui form komentar di bawah ini